BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai, menjelang bebasnya Anas Urbaningrum, masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Pertama, soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bocor. Suparji menyebut, bocornya Sprindik tersebut kemudian melahirkan Komite Etik yang kemudian memberikan sanksi kepada beberapa pimpinan KPK.
"Yang misterius dalam sprindik tersebut adalah sangkaan terkait dengan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, tidak dijelaskan dengan gamblang apa yang disebut dalam frasa 'dan atau proyek-proyek lainnya'. Narasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menunjukkan kalimat yang kabur," ucap Suparji dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Kedua, substansi kasus terkesan dicari-cari dan dipaksakan. Suparji menganggap, substansi yang digunakan untuk mendakwa bermula dari proyek Hambalang, namun hal itu terbantahkan karena tidak ada satu pun dokumen yang secara eksplisit menyebut keterlibatannya.
"Secara dokumen dan proses tidak terlibat, tidak ada dokumen satu pun tertulis nama Anas Urbaningrum. Setelah konstruksi Hambalang tidak terbukti lari ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Dalam kontruksi kongres tersebut, menyisakan misteri karena tidak semua pihak yang memiliki otoritas atas kongres tidak diminta keterangannya," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait