Kemenag Sebut Penilaian Praktik Peribadatan di Mahad Alzaytun Kewenangan MUI dan Bakor Pakem

Rizal Fadillah
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H. Ajam Mustajam. (Foto: Ist)

"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran," ucapnya.

Menurutnya, soal pernyataan pihaknya yang menyebutkan bahwa di Mahad Alzaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren.

"Soal penilaian praktik peribadatan dan pengalaman agama di Mahad Alzaytu yang viral saat ini, itu bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," terangnya.

Disinggung soal dana pendidikan di Alzaytun, kata Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah di cover melalui bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengkomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network