Kasus Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar di Ciamis, Kejati Jabar Tetapkan Satu Tersangka

Aqeela Zea
Tersangka kasus kredit fiktif yang ditetapkan oleh Kejati Jabar. Foto: Istimewa

Dikatakan Nur, salah satu bank milik negara di Ciamis dirugikan hingga Rp9,1 miliar lebih. Bahkan tersangka mengaku sudah menikmati duit haram tersebut sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Akibat perbuatan FER, penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tandas Nur.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network