"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (dari Banjarmasin ke Surabaya)," ungkapnya.
Wachid juga memastikan, bahwa Mardani memiliki izin untuk meninggalkan Lapas.
"Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ujarnya.
Untuk diketahui, Mardani sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait