Aparat Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Dana Telkom Alex Denni di Bandara Soetta

Rizal Fadillah
Aparat Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Dana Telkom Alex Denni di Bandara Soetta. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparat Kejaksaan berhasil menangkap Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (18/7/2024).

Eks Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu diamankan usai berlibur bersama keluarga di Italia. Saat ini, Alex sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sel tahanan Kejari Bandung dan akan segera dikirim ke Lapas Sukamiskin," ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Selain mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB, Irfan mengatakan jika Alex Denni juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

"Ya, beliau mantan pejabat eselon I," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan.

"Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan kordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung," katanya.

Wawan menyebut, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni.

"Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin," jelasnya.

Disinggung alasan penangkapan baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu, Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyatakan, pihaknya baru menerima putusan resmi dari juru suita Pengadilan di tahun 2024.

"Kita selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan tentunya menunggu putusan resmi dari juru sita pengadilan. Selama itu, belum sampai ke kita. Baru 4 april 2024 kita terima. Setelah menerima, kami keluarkan surat perintah melaksanakan putusan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network