Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Rizal Fadillah
Sidang Korupsi Pasar Cigasong. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Fakta lain yang menguatkan pembelaan adalah perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan jumlah uang yang sebenarnya diterima terdakwa Andi Nurmawan.

Jaksa menyebut angka Rp7.585.000, namun ternyata jumlah yang diterima hanya Rp4.090.000, semakin mempertegas kelemahan dakwaan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT PGA dan Andi Nurmawan.

Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi.

Maka dengan terungkapnya banyaknya fakta baru yang terungkap, arah kasus ini tampak semakin rumit. Keputusan akhir mengenai masa depan perkara ini kini berada di tangan pengadilan, yang diharapkan mampu mempertimbangkan bukti-bukti valid secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network