Sidang yang melibatkan empat terdakwa yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya berlangsung alot hingga malam hari di bawah pimpinan Hakim Panju Surono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.
Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari PT PGA.
Bukti ini membantah tuduhan bahwa Irfan menerima suap dalam kasus tersebut yang menjadi dasar dakwaan JPU.
Terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam. IN ternyata merujuk kepada Andi Nurmawan sendiri.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait