BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Purna Graha Abadi (PT PGA) menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Pasalnya, catatan tersebut dinilai hanyalah kebohongan Andi belaka.
Begitu disampaikan kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/10/2024).
Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial IN.
"Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ucap Namina di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan kali ini yang justru melemahkan dakwaan jaksa terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait