"Irfan lebih dikenal dengan inisial INA, seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi.
Namun, meskipun catatan tersebut menjadi dasar dakwaan, jaksa belum melakukan forensic accounting untuk memverifikasi validitasnya.
Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah hasil audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas perintah PT PGA.
Hasil audit menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya seperti Arsan Latif. Berdasarkan audit ini, PT PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan.
Para saksi dari PT PGA menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana. Mereka menyatakan bahwa konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak yang mereka angkat sebagai pelaksana proyek.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait