“Semua keterangan saksi menunjukkan bahwa klien kami maupun Pemkab Majalengka tidak menerima dana. Bahkan, ada pengakuan dari pihak lain yang ingin mengembalikan dana tertentu, tetapi Pemkab secara tegas menolak,” ucap Roy.
Penolakan tersebut, kata Roy, menjadi bukti bahwa Pemkab Majalengka menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan tidak ada indikasi korupsi yang melibatkan Pemkab dalam kasus ini,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa proyek Pasar Cigasong batal direalisasikan, sehingga tidak ada anggaran yang dikeluarkan maupun aset daerah yang dirugikan.
"Proyek ini hanya sampai pada tahap perencanaan dan tidak pernah dijalankan. Jadi, sulit untuk menyimpulkan adanya kerugian negara," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait