Lebih parah lagi, laporan keuangan dalam penggunaan anggaran tersebut disebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, atau sekitar 20 persen dari total nilai hibah.
Jejak Hukum dan Penahanan
Tiga tersangka , Eddy, Dodi, dan Deni saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru. Sementara Yossi Irianto, yang juga turut menandatangani persetujuan anggaran, sedang menjalani proses hukum atas kasus terpisah, yakni sengketa lahan milik Kebun Binatang Bandung.
Kejati Jabar menjerat keempat tersangka dengan kombinasi pasal berat, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait