Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, tersangka Priguna, barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.
"Kurang lebih 20 barang bukti kami serahkan (ke Kejari Kota Bandung). Sebagaimana saat kami rilis di Polda waktu itu, nah seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan," kata Kasubdit IV.
AKBP Goncang menyatakan, berkas perkara Priguna sempat dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Kekurangan itu meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun kini kekurangan itu telah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
"Ada beberapa yang harus kami lengkapi dari pemeriksaan para saksi, ahli. Setelah kami lengkapi, teman-teman kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap," ujar AKBP Goncang.
"Sehingga keluarlah P21 dan hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti," tutur Kasubdit IV.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah salah satu korban, keluarga pasien RSHS Bandung melapor ke Polda Jabar pada Maret 2025. Korban mengaku diperkosa oleh dokter Priguna di Ruang 711 Lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung RSHS Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait