Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDA) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu dijeblokan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Benar PAP (Priguna Anugerah Pratama) hari ini dilimpahkan tahap dua. Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2025 sampai 6 Agustus 2025," kata Kasi Intel.
Kapan Priguna akan menjalani persidangan? Akhmad Adi mengatakan, saat ini, jaksa Kejari Kota Bandung tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Sehingga belum tahu kapan sidang akan digelar.
Menurut Akhmad Adi, setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Kota Bandung, status hukum Priguna berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebanyak empat orang. Sebanyak 30 saksi disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang nanti," ujar Adi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait