Dokter Cabul Priguna Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Agus Warsudi
Dokter Priguna digiring petugas Kejari Kota Bandung untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru. (FOTO: ISTIMEWA)

Priguna melancarkan aksi bejatnya saat mengenyam PPDS Anestesi FK Unpad. Modus operandi tersangka dengan cara membius korban. Alasan pelaku untuk mengambil darah korban untuk kepentingan medis. 

Setelah korban tak berdaya, Priguna melancarkan aksi bejatnya. Ternyata korban Priguna bukan satu, tapi tiga perempuan. 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya. Selain KUHP, penyidik juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya 17 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network