Gegara Alasan Ini Polda Jabar Harus Jemput Paksa Selebgram Lisa Mariana

Agus Warsudi
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar akhirnya melakukan jemput paksa terhadap selebgram Lisa Mariana pada Kamis (4/12/2025). Foto: Dok

Status Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Lisa Mariana diketahui berstatus tersangka terkait kasus video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Video tersebut menampilkan Lisa beradegan dengan seorang pria bertato, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Sebelum penjemputan paksa, kasus ini sempat diwarnai perdebatan mengenai status hukum Lisa:

18 November 2025: Lisa sempat menghadiri panggilan untuk dikonfrontasi dengan pria bertato.

Bantahan Kuasa Hukum: Saat itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, bersikeras bahwa kliennya hadir hanya sebagai saksi, bukan tersangka, dan menuduh ada kekeliruan pernyataan dari pihak humas Polda Jabar terkait penetapan status tersangka tanpa adanya surat resmi.

Namun, dengan adanya penjemputan paksa karena alasan mangkir dua kali, pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka Lisa Mariana sudah final dan proses penyidikan harus diselesaikan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network