Gautama menilai perbedaan tersebut sangat fundamental dalam hukum pidana. Sebab istilah “untuk seseorang” tidak otomatis memiliki arti “diterima oleh seseorang”.
“Ini perbedaan yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Karena ‘disebut untuk’ tidak sama dengan pengertian ‘diterima oleh’,” tegasnya.
Ia mengkritik perkembangan narasi setelah fakta sidang itu muncul ke publik. Menurut dia, sebagian media dan respons pimpinan KPK mulai bergerak melampaui fakta yang sejauh ini baru diuji di ruang persidangan.
Padahal, kata Gautama, proses hukum masih berada pada tahap awal. Seluruh alat bukti belum dibuka secara utuh, pemeriksaan silang belum selesai dilakukan, dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sidang baru berjalan dua kali. Belum ada pembuktian final, pembacaan seluruh alat bukti, pemeriksaan silang lengkap, apalagi putusan pengadilan,” katanya.
Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama menyebut kondisi tersebut sebagai narrative orchestration. Situasi itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat dibanding konstruksi pembuktian hukum.
“Dalam metode kontra intelijen, ini disebut narrative orchestration, itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian. Dan itu berbahaya,” ucapnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
