Analis Minta KPK Kedepankan Fakta Persidangan dalam Penanganan Kasus Suap Bea Cukai

Abdul Basir
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto:Istimewa)

Gautama menegaskan negara hukum tidak boleh bergerak berdasarkan labeling, kode internal, ataupun persepsi media. Ia mengingatkan KUHAP, asas due process of law, serta prinsip universal fair trial mewajibkan penegakan hukum berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah.

Menurut dia, apabila istilah “sales 1” langsung diterjemahkan menjadi “Dirjen menerima”, maka hal tersebut bukan lagi pembuktian hukum. Ia menyebut kondisi itu sebagai labeling yang dapat menghancurkan reputasi seseorang sebelum seluruh proses pengadilan selesai.

“Kalau ‘sales 1’ langsung diterjemahkan menjadi ‘Dirjen menerima’, maka itu bukan pembuktian. Itu labeling,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahaya narrative contamination dalam perkara besar. Dalam konsep kontra intelijen, kondisi itu terjadi ketika opini publik telanjur dibentuk berdasarkan konstruksi awal, sementara fakta hukum masih berkembang.

Akibatnya, stigma tetap hidup meskipun pembuktian belum selesai diuji di persidangan. Framing yang terus berjalan, menurut Gautama, membuat pihak yang belum tentu terlibat dianggap bersalah lebih dahulu.

“Ini sangat tidak sehat bagi negara hukum,” ujarnya.

Secara khusus, Gautama menyoroti komunikasi publik pimpinan KPK dalam perkara tersebut. Ia menilai Ketua KPK semestinya menjaga disiplin pembuktian dan memastikan setiap pernyataan tetap berada dalam koridor fakta persidangan.

Menurut dia, lembaga penegak hukum tidak boleh ikut berselancar di ruang opini yang melampaui alat bukti. KPK, kata Gautama, wajib tunduk pada KUHAP dan asas praduga tak bersalah.

“Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan,” katanya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network