“Masalahnya bukan sekadar soal siapa tersangka. Tetapi, apakah negara masih bekerja berdasarkan pembuktian, atau mulai bekerja berdasarkan framing,” ujarnya.
Gautama menyoroti penggunaan istilah “sales 1” atau “amplop kode 1” yang belakangan ramai dibahas di ruang publik. Ia menegaskan istilah tersebut bukan terminologi resmi dalam sistem pembuktian hukum pidana.
Menurut dia, penyebutan “sales 1” hanyalah penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray Cargo. Namun dalam perkembangannya, publik mulai diarahkan pada persepsi bahwa istilah itu identik dengan Dirjen Bea Cukai.
“Padahal fakta persidangan tidak sesederhana itu,” kata Gautama.
Ia menjelaskan bahwa fakta sidang yang telah muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut dipegang atau diterima oleh Rizal. Keterangan itu, menurut dia, sangat berbeda dengan kesimpulan bahwa uang diterima langsung oleh Dirjen Djaka Budhi Utama.
“Fakta sidang yang muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan bahwa amplop itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima oleh Dirjen Djaka Budhi Utama,” ujarnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
