Analis Minta KPK Kedepankan Fakta Persidangan dalam Penanganan Kasus Suap Bea Cukai

Abdul Basir
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto:Istimewa)

Ia menambahkan bahwa KPK bukan lembaga komentator. Karena itu, setiap komunikasi kepada publik harus berbasis fakta hukum yang benar-benar telah diuji di persidangan.

“Karena KPK bukan lembaga komentator. KPK adalah lembaga penegak hukum,” ujar Gautama.

Dalam asesmennya, Gautama justru melihat persoalan utama perkara tersebut mengarah pada dugaan systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik di DJBC. Ia membaca kondisi itu dari perspektif Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, dan pola asesmen Badan Pemeriksa Keuangan terhadap DJBC selama bertahun-tahun.

Menurut dia, dominasi operator teknis, lemahnya audit trail, kuatnya jalur komunikasi informal, serta tertutupnya struktur intelijen operasional memperlihatkan adanya persoalan yang jauh lebih besar dibanding sekadar perkara suap individual.

“Yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik,” kata Gautama.

Ia juga menyinggung nama-nama yang terus muncul dalam perkara tersebut, mulai dari Rizal, Orlando, Sisprian, Budiman, relasi forwarder, pengaturan jalur, hingga penggunaan nama jabatan. Gautama menilai pola itu menunjukkan kemungkinan adanya struktur operasional informal yang telah lama hidup di bawah struktur formal DJBC.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, menurut dia, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang sudah mengakar.

“Dan kalau itu benar, maka siapapun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi,” ujarnya.

Gautama turut memperingatkan bahaya investigative tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam konsep kontra intelijen, kondisi tersebut muncul ketika penyidik, media, dan opini publik mulai mempercayai narasi yang mereka bangun sendiri lalu menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan narasi tersebut.

Akibatnya, fakta yang tidak sesuai mulai diabaikan dan labeling menjadi lebih dominan dibanding pembuktian objektif. Ia menilai kondisi itu dapat menggeser negara hukum menjadi negara persepsi.

“Kalau ini terjadi, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Gautama menegaskan fakta persidangan hingga saat ini belum secara nyata membuktikan Dirjen Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang muncul justru menunjukkan Orlando menyebut amplop tersebut diterima oleh Rizal.

Ia juga menekankan bahwa istilah “sales 1” hanyalah penamaan internal pihak Blue Ray Cargo, bukan istilah resmi dalam konstruksi pidana. Menurut dia, mengubah kode internal menjadi kesimpulan hukum merupakan lompatan yang berbahaya.

“KPK wajib sangat hati-hati menjaga komunikasi publik agar tidak membangun framing yang melampaui fakta persidangan,” ujarnya.

Gautama menilai perkara tersebut justru memperlihatkan indikasi systemic control failure di DJBC. Ia menyebut terdapat kemungkinan struktur informal hidup terlalu lama di bawah sistem formal kelembagaan.

Gautama mengingatkan bahwa negara hukum hanya boleh berdiri di atas pembuktian objektif. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada istilah kode, opini media, maupun labeling yang belum diuji tuntas di pengadilan.

“Karena begitu negara mulai menghukum berdasarkan persepsi, maka yang hancur bukan hanya reputasi seseorang. Tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tutupnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network