"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," kata Kajari Kota Bandung kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Abun Hasbulloh Sambas menjelaskan, terkait perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi, keterangan ahli 3 orang, barang bukti dokumen, dan elektronik.
"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," ujar Abun.
Kemudian Kejari Kota Bandung mengajukan permohonan ekspos kepada Kejati Jabar dan dilaksanakan empat kali. Dengan kajian perihal belum ada aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," tutur Kajari.
Demi kepastian hukum, kata Abun, Kejari Kota Bandung sepakat menghentikan penyidikan perkara tersebut. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan, perkara akan dibuka kembali.
"Jadi untuk kepastian hukumnya, untuk saat ini setelah kami beberapa kali melakukan ekspos, selama saya di sini kurang lebih 5 bulan melakukan pendalaman ternyata belum sempurna," ucap Abun.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
