BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga.
Alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara itu, tidak aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, Erwin dan Rendiana.
Selain itu, Kejari Kota Bandung beralasan, penghentian perkara dilakukan demi kepastian hukum bagi kedua tersangka.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengatakan, pascapenerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyidik perkara.
Dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP baru itu. Terutama dalam menjamin hak-hak tersangka.
Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depan, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," kata Kajari Kota Bandung kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Abun Hasbulloh Sambas menjelaskan, terkait perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi, keterangan ahli 3 orang, barang bukti dokumen, dan elektronik.
"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," ujar Abun.
Kemudian Kejari Kota Bandung mengajukan permohonan ekspos kepada Kejati Jabar dan dilaksanakan empat kali. Dengan kajian perihal belum ada aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," tutur Kajari.
Demi kepastian hukum, kata Abun, Kejari Kota Bandung sepakat menghentikan penyidikan perkara tersebut. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan, perkara akan dibuka kembali.
"Jadi untuk kepastian hukumnya, untuk saat ini setelah kami beberapa kali melakukan ekspos, selama saya di sini kurang lebih 5 bulan melakukan pendalaman ternyata belum sempurna," ucap Abun.
"Daripada perkara disidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi," ujar Kajari.
Karena itu, kata Abun, demi kepastian, perkara dihentikan sambil melihat ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut.
Sebab, kata Abun, SP3 atau penghentian penyidikan ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali.
Abun menegaskan, penghentian perkara ini tidak ada unsur politik. Langkah ini murni pertimbangan hukum, tidak ada unsur yang menekan Kejari Kota Bandung.
"Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan," tegas Abun.
Jadi, kata Kajari, penyidik akan meneruskan penyidikan perkara Erwin dan Rendiana jika perbuatan dugaan korupi itu nyata dan ada kerugian.
"Dengan dihentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari membeberkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Erwin dan Rendiana itu.
Perkara itu disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 telah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Selanjutnya, setelah itu tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum. Yaitu, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan dan penggeledahan.
"Sehingga, dilakukan penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 terhadap dua orang atas nama Dr H Erwin dan Rendiana Awangga," tutur Kajari.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
