“Yang dibutuhkan negara saat ini bukan perusahaan ekspor raksasa baru, melainkan pusat intelijen yang mampu mengidentifikasi transaksi tidak wajar sebelum kerugian terjadi,” katanya.
Secara konstitusional, model tersebut disebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang membagi fungsi negara ke dalam lima bentuk kewenangan.
Menurut Achmad, negara cukup menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan data, dan pengawasan tanpa perlu mengambil alih kepemilikan transaksi ekspor. Dengan pendekatan tersebut, tujuan pengamanan penerimaan negara tetap dapat dicapai tanpa menimbulkan distorsi pasar.
“Negara harus memenangkan pertarungan informasi, bukan pertarungan dagang. Data yang akurat jauh lebih berharga daripada monopoli penjualan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan DSI dalam bentuk BLU tidak membutuhkan perubahan undang-undang. Kerangka hukumnya telah tersedia melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2012, dan PMK Nomor 129/PMK.05/2020.
Menurut dia, pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Presiden untuk membentuk DSI sebagai BLU di bawah koordinasi kementerian teknis. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
