Untuk mencegah bangunan liar kembali berdiri, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan di lokasi yang telah ditertibkan.
Koordinasi dilakukan bersama unsur kewilayahan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), camat, dan lurah.
Patroli juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan atau tempat berdagang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bambang mengatakan ruang yang telah dikosongkan dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan fungsinya, termasuk untuk penataan ruang terbuka maupun taman apabila memungkinkan.
Bambang juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya penataan Kota Bandung. Menurutnya, masyarakat menginginkan kondisi kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan tertib.
“Saya sampaikan kepada warga masyarakat Bandung, terima kasih atas dukungannya. Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, tertib,” ujar Bambang. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
