“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga memperhatikan kondisi para pedagang yang terdampak.
Bambang menyampaikan, Pemkot Bandung tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi, tetapi terdapat alternatif ruang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.
Perumda Pasar turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan adanya sekitar 800 ruang dagang di BTM yang dapat dimanfaatkan. Para pedagang yang berminat bergabung juga mendapatkan kemudahan berupa tidak dikenakan biaya sewa selama beberapa bulan sebagai salah satu bentuk solusi.
“Walaupun kita sampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyiapkan relokasi ataupun kompensasi, karena ada ruang dagang yang bisa kita manfaatkan, ini sebagai bentuk solusi,” ungkap Bambang.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
