Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013, F-PAN DPRD Jawa Barat menilai keberadaan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan kawasan Kertajati Aerocity merupakan aset strategis bagi Jawa Barat. Oleh karena itu, penguatan aspek hukum, tata kelola, permodalan, serta strategi bisnis dinilai penting seiring dengan pengembangan kawasan Kertajati.
Dalam Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat pada 11 September 2026, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun.
Peningkatan tersebut antara lain diarahkan untuk mewadahi rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah melalui mekanisme inbreng, restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis, baik pemerintah maupun swasta.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi PAN DPRD Jawa Barat menekankan agar peningkatan modal dasar PT BIJB harus diikuti dengan reorientasi bisnis dan peningkatan kinerja BUMD.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
