get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Pusat Bank BJB di Bandung terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Khairur Rijal Ditegur Hakim Gegara Permohonan Maaf di Sidang Perdana Kasus Suap

Rabu, 06 September 2023 | 16:01 WIB
header img
Sidang perdana kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

"Saya peringatan, sodara belum boleh minta maaf sekarang. Sodara masih akan menjalani persidangan di sini. kami mengingatkan selama persidangan berlangsung sodara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa," katanya.

Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur Rijal ini bisa diartikan sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa. 

"Sodara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya sodara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbetilit. Namanya hakim juga manusia bukan malaikat," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.

Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut