get app
inews
Aa Text
Read Next : Faqih Wartawan Korban Penganiayaan Demonstran Tolak UU TNI Lapor ke Polrestabes Bandung

3 Pria Gelapkan 36 Unit Iphone, Modus Jadi ASN Gadungan di BPKAD Jabar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:03 WIB
header img
MO, HS, dan KH, tiga tersangka penipuan modus ASN gadungan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Dalam penipuan ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yaitu, AR alias Iskandar yang berperan sebagai sopir KH alias Rudy Koswara. Selain itu, polisi juga menetapkan dua penadah berinisial FS dan KH. "Kami juga masih mencari handphone yang digelapkan para tersangka," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka MO, HS alias Dadang, dan KH alias Rudy Koswara dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Kapolretabes Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut