3 Pria Gelapkan 36 Unit Iphone, Modus Jadi ASN Gadungan di BPKAD Jabar
Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:03 WIB

Dalam penipuan ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yaitu, AR alias Iskandar yang berperan sebagai sopir KH alias Rudy Koswara. Selain itu, polisi juga menetapkan dua penadah berinisial FS dan KH. "Kami juga masih mencari handphone yang digelapkan para tersangka," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka MO, HS alias Dadang, dan KH alias Rudy Koswara dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Kapolretabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi