Pj Gubernur Tegaskan Jabar Pemasok Anjing Pemburu Bukan untuk Konsumsi
Rabu, 17 Januari 2024 | 12:05 WIB

"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.
Sebelumnya, Arifin meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jabar memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah