Pj Gubernur Tegaskan Jabar Pemasok Anjing Pemburu Bukan untuk Konsumsi

"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Arifin mengakui, jika populasi anjing di Jabar terbilang cukup banyak. Sehingga, dia tidak menampik jika ada pernyataan Jabar pemasok daging anjing.
Meski begitu, pihaknya memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," tegasnya.
Arifin mengatakan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
Editor : Rizal Fadillah