Pj Gubernur Tegaskan Jabar Pemasok Anjing Pemburu Bukan untuk Konsumsi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan, jika Provinsi Jabar merupakan pemasok anjing pemburu bukan untuk konsumsi.
Bey mengatakan, saat ini sudah banyak anjing pemburu dari Jabar yang dikirim ke daerah lain. Artinya, bukan dijual untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi oleh oknum tertentu.
"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, disini memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar dan kalau daging itu ke UU pangan anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," ucap Bey, Selasa (16/1/2024).
Bey menilai, peredaran daging anjing di Jabar merupakan praktik ilegal. Sebab, menurutnya, anjing diperjualbelikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat.
Adapun jika ada yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana.
Editor : Rizal Fadillah