Pj Gubernur Tegaskan Jabar Pemasok Anjing Pemburu Bukan untuk Konsumsi

"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Bey memastikan, Pemprov Jabar juga melakukan pengawasan terhadap peredaran oknum yang menjual anjing sebagai konsumsi.
"Di sini itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak. Itu bukan pangan," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar menyatakan, ada sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
Kepala DKPP Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, ada sembilan daerah yang tercatat sebagai pusat pengepulan anjing. Hewan-hewan ini kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Editor : Rizal Fadillah