Dalam aksinya, mahasiswa diterima pihak PN Bandung untuk audiensi. "Tadi dalam audiensi kami menyampaikan 13 poin tuntutan. Kami Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia hanya untuk menuntut bahwa semua hukuman seadil-adilnya," ucapnya.
Seusai unjuk rasa di PN Bandung, AMHI mendatangi Kejati Jabar. Saat orasi di depan gedung Kejati Jabar, massa diterima audiensi. Lima perwakilan AMHI berdialog dengan Kepala Seksi Intel Kejati Jabar Demianus Eckhart Palapia.
Berikut 13 Tuntutan AMHI:
1. Meminta hakim dan bekerja sesuai Undang-Undang Peradilan Hukum yang adil kepada korban.
2. Meminta hakim dan jaksa menjalankan koridor hukum sesuai hukum acara agar tidak ada intervensi dari pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara terpidana menjadi terdakwa.
Editor : Ude D Gunadi