Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Geruduk PN Bandung dan Kejati Jabar, Suarakan 13 Tuntutan
Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:27 WIB
13. Menuntut Hotma Sitompul diberikan hukuman penjara dan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum selaku pengacara terdakwa yang telah membuat gaduh di dalam persidangan Pengadilan Negeri Bandung dan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau pelanggaran terhadap etika profesi hukum.
Mahasiswa menyatakan, hal tersebut tertuang dalam:
1. Pasal 217 KUHP
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer)
Editor : Ude D Gunadi