BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) mengepung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 19 Agustus 2024. Mereka menuntut kedua lembaga penegakan hukum itu bersikap netral dan adil dalam menangani kasus hingga ke pengadilan.
Massa AMPH pertama menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Mereka menuntut jaksa penuntut umum (JPU) adil dan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melakukan persidangan.
"Kami menuntut JPU Kejari Bandung agar netral dan tidak berpihak dalam kasus kasus yang ditangani dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Fegi, kordinator aksi.
Saat aksi di Kejari Bandung, enam orang perwakilan mahasiswa diterima oleh Kasi Intel Kejari Bandung. Perwakilan massa AMPH menyampaikan 15 poin tuntutan, di antaranya mendukung penegakan hukum berkeadilan, efisiensi proses persidangan cepat dan mudah.
"Kami mendukung upaya jaksa dalam penegakan hukum, dan mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bandung memproses hukum pengacara terdakwa Sasa alias Adetya dalam kasus penipuan, atas perilaku saudara Nico Sihombing yang terlampir dalam nota tuntutan dan penghinaan terhadap korban dengan sebutan “hantu”," kata Fagi.
Editor : Ude D Gunadi