get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Temui Warga Dago Elos, Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah

Terpidana Kasus Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal di Rutan Kebonwaru akibat Serangan Jantung

Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:08 WIB
header img
HHM dan DRM, Muller bersaudara, terpidana kasus Dago Elos diserahkan ke Kejati Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut