Jogi menuturkan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Almarhum Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos.
""Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya," tutur Jogi.
Jenazah Dodi, tutur Jogi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dia memastikan meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh. "Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi," ucapnya.
Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.
Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Ude D Gunadi