Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gerebek Kios Obat Keras di Dekat Kampus Jalan Tamansari

"Kami mengmankan dua orang, penjual dan pembeli. Kios ini terbuat dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya. Lokasinya juga di trotoar jalan. Jadi jelas ini tidak ada legalitasnya," ujar Kompol Dadang.
Menurut Wakasatresnarkoba, kios tersebut menjual aksesoris handphone sebagai modus untuk mengelabui polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisibmenemukan sejumlah barang bukti obat keras.
"Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawah, ditemukan obat keras. Informasi sementara, penjual mengaku telah menjual obat keras empat sampai lima bulan," tutur dia.
Kompol Dadang mengatakan, Satresnarkona Polrestabes Bandung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan penjualan obat keras terlarang tersebut. Dua orang yang ditangkap kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"Jumlah barang bukti masih dihitung. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok dan pemilik obat keras ini. Penjual obat keras kami kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ucap Kompol Dadang.
Editor : Agus Warsudi