get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi UMKM dan Pemerintah, Pekerja SPPG Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Gembira Pekerja! BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Ini Syarat Penerimanya

Selasa, 27 Mei 2025 | 01:30 WIB
header img
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2025. Foto: Freepik

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Program ini hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program BSU ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang sedang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berbeda dengan skema BSU tahun 2022 yang memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja, besaran BSU tahun 2025 ini disebut akan lebih kecil. Rincian pasti mengenai nominal bantuan masih dalam tahap penyempurnaan regulasi teknis dan anggaran yang melibatkan koordinasi antar kementerian terkait.

"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," lanjutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut