get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi UMKM dan Pemerintah, Pekerja SPPG Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Gembira Pekerja! BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Ini Syarat Penerimanya

Selasa, 27 Mei 2025 | 01:30 WIB
header img
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2025. Foto: Freepik

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Program BSU 2025 akan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat mereka bekerja. Selain itu, guru honorer juga termasuk dalam daftar calon penerima bantuan ini.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah berhak menerima BSU 2025, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya.
  • Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah.
  • Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.

Dengan adanya informasi ini, para pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menerima BSU 2025 yang akan mulai dicairkan pada awal Juni mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan kemungkinan akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut