Kabar Gembira Pekerja! BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Ini Syarat Penerimanya
Selasa, 27 Mei 2025 | 01:30 WIB

Program BSU 2025 akan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat mereka bekerja. Selain itu, guru honorer juga termasuk dalam daftar calon penerima bantuan ini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah berhak menerima BSU 2025, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
Dengan adanya informasi ini, para pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menerima BSU 2025 yang akan mulai dicairkan pada awal Juni mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan kemungkinan akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Editor : Rizal Fadillah