BPK Ungkap Ratusan Temuan di Kementerian PU, Nilai Rp9,73 Triliun
“Temuan BPK senilai Rp 9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp 7,23 triliun adalah bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Ia menegaskan, tanpa pelimpahan, proses hukum tidak akan berjalan. Hal tersebut dinilai akan menghambat penyelesaian secara pidana.
“Namun, kerugian ini tidak akan pernah menjadi ‘tindak pidana’ jika tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum!” kata Iskandar..
IAW menilai langkah yang diambil sejauh ini masih terbatas pada pembukaan kasus ke publik. Penyelesaian substansial dinilai belum berjalan optimal.
Iskandar menekankan pentingnya langkah konkret sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyoroti perbedaan antara langkah administratif dan proses hukum.
“Pengunduran diri bukan vonis. Tim ‘lidi bersih’ bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan keadilan,” tegasnya. (*)
Editor : Abdul Basir