BPK Ungkap Ratusan Temuan di Kementerian PU, Nilai Rp9,73 Triliun
“Ini tidak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan. Itu inisiatif Menteri, bukan respons terhadap rekomendasi spesifik BPK,” jelasnya.
BPK dalam dokumen tersebut memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara dan perbaikan sistem.
Rekomendasi pertama adalah pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Rekomendasi kedua adalah percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Rekomendasi ketiga adalah penyelesaian kerugian oleh bendahara sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Rekomendasi keempat adalah pemisahan nilai kerugian antara Kementerian PU dan Kementerian PKP.
Seluruh rekomendasi tersebut memiliki tenggat waktu 60 hari. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Editor : Abdul Basir