BPK Ungkap Ratusan Temuan di Kementerian PU, Nilai Rp9,73 Triliun
IAW menilai belum ada bukti bahwa rekomendasi tersebut telah dilaksanakan secara penuh. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari empat rekomendasi BPK, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh dan sesuai dengan ketentuan,” tutur Iskandar.
IAW menilai kebijakan yang diambil perlu diuji terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang taat hukum dan transparan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur kewajiban penggantian kerugian negara melalui mekanisme resmi. Mekanisme tersebut melibatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam konteks pidana, IAW merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Iskandar menilai temuan BPK dapat menjadi dasar awal adanya kerugian negara. Ia menekankan pentingnya pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum.
Editor : Abdul Basir