Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Internet Hangus Bertahun-tahun, Pemerintah Diminta Buka Data dan Siapkan Restitusi Konsumen
Advertisement . Scroll to see content

282 Wajib Pajak Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Puluhan Triliun

Minggu, 24 Mei 2026 | 10:03 WIB
  • author Susana
282 Wajib Pajak Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Puluhan Triliun
Danantara Sumberdaya Indonesia. (Foto:Istimewa)

Lebih lanjut, IAW menyarankan strategi penelusuran melalui rekonsiliasi data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan domestik. Iskandar memberikan ilustrasi sederhana: jika nilai PEB tertulis US$100 juta namun devisa yang masuk hanya US$60 juta, maka selisih US$40 juta tersebut wajib dicurigai sebagai kebocoran.

Modus Gurita Bisnis dan Pengalihan Laba

Pemeriksaan mendalam juga harus menyasar praktik transfer pricing lintas negara yang kerap melibatkan perusahaan perantara di negara dengan tarif pajak rendah (tax haven) seperti Singapura. Eksportir wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 18 UU PPh dan PMK 172/2023 mengenai arm's length principle.

“Ini merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan laba ke negara tarif pajak rendah seperti Singapura,” katanya.

Di sisi lain, publik juga menanti penyelesaian utuh kasus korupsi ekspor CPO periode 2022–2024 oleh Kejaksaan Agung yang melibatkan korporasi kakap seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Ketiga grup tersebut diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara (Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun).

Secara umum, IAW merangkum lima modus utama yang kerap digunakan para pelaku:

  • Under-invoicing: Memalsukan harga jual di bawah harga pasar global lalu memarkir selisihnya di luar negeri.

  • Manipulasi Kualitas: Merekayasa spesifikasi komoditas (seperti menurunkan kadar kalori batu bara, kadar nikel, atau mutu CPO) demi menekan nominal harga jual resmi. Salah satu contohnya ditemukan LHP BPK 2024 di PTPN II, di mana kadar Asam Lemak Bebas (ALB) CPO membengkak hingga 30–38 persen sehingga harga jual anjlok dan memicu potensi kerugian di atas Rp1 miliar.

  • Rekayasa HS Code: Mengubah kode barang, misalnya mengubah kode ekspor CPO (HS 1511) menjadi kode limbah POME (HS 2306) untuk mengelabui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan bea keluar.

  • Pelarian Devisa: Memarkir dana hasil ekspor di luar negeri yang berujung pada pelemahan nilai tukar rupiah.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut