Respons Lucky Hakim terkait Wabup Indramayu Syaefudin Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu, Senin (22/6/2026).
Kasus dugaan rasuah itu terjadi pada tahun anggaran 2022-2023. Saat itu, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya membenarkan, Syaefudin datang ke Kejati Jabar pada Senin pagi. Syaefudin langsung masuk ke ruang penyidik.
Sesuai jadwal, Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB.
"Hari ini, sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S (Syaefudin), tim penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kasipenkum.
Cahya, sapaan akrab Kasipenkum, menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka Syaefudin didampingi oleh penasihat hukum.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 mencuat karena laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan tanpa landasan hukum.
Akibatnya, diduga terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar. Pada 2019-2024, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu.
Selain Syaefudin, uang haram Rp16.8 miliar juga dinikmati oleh anggota DPRD Indramayu dan mantan legislator periode 2019-2024.
Editor : Abdul Basir