Konflik Rempang-Galang Belum Tuntas, Tata Kelola Kawasan Perlu Dikaji Menyeluruh
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:46 WIB
"Yang harus dilakukan bukan penggusuran cepat, melainkan koreksi tata kelola," katanya.
Di akhir keterangannya, Iskandar menegaskan masyarakat Rempang bukan kelompok yang menolak pembangunan. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan sebelum berbagai proyek investasi dijalankan.
"Jangan putuskan Rempang sebagai proyek investasi dulu, tetapi putuskan dulu status hukum, status tanah, dan status warga," pungkasnya.
Versi ini memangkas naskah dari sekitar 1.800 kata menjadi sekitar 700 kata, sehingga lebih padat, mudah dibaca, dan tetap memuat seluruh poin utama: konflik agraria, audit total, status PSN, investasi Rp82 triliun, relokasi, serta rekomendasi penyelesaian. (*)
Editor : Abdul Basir