Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.
Mengenai putusan tersebut, terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait