Tok! Hakim Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City 1,6 Tahun Penjara

Rina Rahadian
Ilustrasi Penjara. Foto: Istockphoto

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga  mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya. 

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. 

Mengenai putusan tersebut, terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.

"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network