"Terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024," tandasnya.
Untuk diketahui, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebesar 51% senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp34 miliar.
Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10% senilai Rp8,8 miliar.
"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, kasus ini semakin terang benderang di BUMD yang penyertaan modalnya mencapai kisaran puluhan miliar itu. Ketika nasabah hendak mengambil tabungan atau deposit, ternyata tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas dari PT BPR Intan Jabar Cabang Garut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait