Iskandar menjelaskan, lahan yang hendak dikelola BUMN tidak otomatis bisa diakui sebagai milik negara. Harus ada proses pelepasan dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, serta persetujuan dari DPR.
“Kalau tiga langkah ini belum terpenuhi, lahan itu belum sah disebut sebagai aset negara,” tegasnya.
Agrinas berdalih telah menerima penyerahan lahan dari Satgas Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PKH), namun Iskandar membantah klaim tersebut. Menurutnya, Satgas PKH tidak memiliki otoritas mengalihkan lahan kepada BUMN.
"Satgas PKH hanya bisa mendata dan merekomendasikan, tidak berwenang menyerahkan atau memindahkan pengelolaan aset ke BUMN. Kalau PT Agrinas Palma Nusantara sudah mengelola lahan sawit hanya bermodal rekomendasi Satgas PKH, itu keliru besar secara hukum," katanya.
Masalah sawit ilegal bukan hal baru. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 mengungkap adanya 2,4 juta hektar sawit ilegal yang menimbulkan kerugian negara dalam bentuk pajak dan sanksi lingkungan yang tidak tertagih.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait