Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan norma, efektivitas pengaturan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada agar tidak terjadi duplikasi pengaturan.
“Kunjungan kita ke dua kementerian, ternyata kita mendapat banyak saran dan koreksi. Terlebih tadi di Kementerian Kehutanan, ada catatan khusus terkait pemisahan dan kejelasan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP. Ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kita catat seluruhnya untuk dibahas pada tahap pembahasan Pasal per Pasal,” kata Jenal Arifin.
Menurutnya, hasil konsultasi juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan materi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda sektoral, sehingga Ranperda PPLH dapat lebih fokus mengatur kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif.
“Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan Pasal-Pasal yang dinilai kurang produktif.,” tegasnya.
Salah satu contohnya, dalam draft ini masih ada tiga pasal yang membahas tentang sampah, padahal Jawa Barat sudah memiliki Perda Sampah tersendiri. Begitu pula dengan pasal pertambangan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda Pertambangan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
