Penyerobotan Cagar Alam Papandayan Garut Marak, FPHJ Desak Polisi Tangkap Pelaku Segera

Adi Haryanto
Rapat koordinasi PTPN I Regional 2, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan FPHJ di Kantor Perhutani, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Perusak dan penyerobotan lahan di kawasan Cagar Alam Papandayan Garut harus ditangkap dan diproses hukum.

Pasalnya lokasi tersebut merupakan kawasan hutan serta perkebunan negara di Jawa Barat yang harus dilindungi, baik kelestarian ataupun fungsi ekologisnya.

"Dugaan tindak pidana seperti perusakan dan penyerobotan lahan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pelakunya ditangkap," kata ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan perusakan dan penyerobotan kawasan Cagar Alam Papandayan, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan Serikat Petani Pasundan (SPP).

FPHJ berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki dalam waktu dekat. Mengingat penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan dan penguasaan lahan negara perlu diperkuat melalui penegakan hukum serta koordinasi antarinstansi.

Pihaknya juga telah menginventarisasi kembali berbagai persoalan di lapangan. Salah satu poin pentingnya adalah upaya maksimal dalam penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.

“Persoalan penguasaan lahan negara tidak seluruhnya dapat dipandang sebagai konflik agraria, karena bisa menjurus pidana," tegasnya.

Hal itu pun disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama PTPN I Regional 2, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Kantor Perhutani, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/10/2026). 

:: Evaluasi Rekomendasi Komisi III DPR RI

Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menambahkan, perkara dugaan perusakan penyerobotan lahan di kawasan Cagar Alam Papandayan Garut oleh SPP tengah berproses di lingkungan penegakan hukum Kementerian Kehutanan.

"Sejumlah saksi dipanggil, untuk kedua kalinya. Kami mendorong penanganan perkara ini tuntas, pelakunya diseret serta dihukum sesuai aturan berlaku tanpa pandang bulu," tandasnya.

Ia juga meminta PTPN I Regional 2, Perhutani, dan BBKSDA menyampaikan data terkait kasus-kasus yang sedang ditangani kepolisian di tingkat Polda maupun Polres agar koordinasi penegakan hukum dapat diperkuat.

Dua poin yang menjadi perhatian adalah dukungan terhadap penegakan hukum serta pengamanan aset negara, hutan lindung, dan kawasan konservasi.

Selain itu menuntut agar rekomendasi Komisi III DPR kepada Mabes Polri yang menurut FPHJ berdampak pada penundaan proses hukum sejumlah perkara dugaan perusakan dan penjarahan kebun negara, harus dievaluasi dan dibatalkan.

Ia berpandangan, perkara yang memenuhi unsur pidana harus diproses berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan.

"Cabut rekomendasi Komisi III DPR ke Mabes Polri saat RDP tanggal 26 Agustus 2026 lalu. Perusak kawasan konservasi tetap harus ditindak karena pidana, tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan restoratif humanis," ucapnya.

Sementara itu Bagian Hukum PTPN I Regional 2, Wawan Purnawarman, berharap kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang mengganggu kegiatan perkebunan negara di Jawa Barat.

Penanganan yang tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan meluas, menjaga ekosistem, serta mengurangi risiko bencana dan konflik horizontal.

“Kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran. Jika memang terbukti bersalah, mohon segera ditindak,” ujarnya.

Wawan menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tanpa membedakan pihak yang terlibat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network